Sajarah Asuransi Syariah

(Mieke Laila Dini
FOLLOW
EKONOMI)
Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia
27 April 2018   10:10 Diperbarui: 27 April 2018   10:10 1659 0 0

Sejarah Asuransi Syari'ah Di Indonesia

Kata ''Asuransi'' berasal dari bahasa belanda 'assurantie' yang dalam hukum Belanda disebut verzekering bermakna 'pertanggungan'. Dari peristilahan assurantie, kemudian muncul istilah asssuradeur bagi 'penanggung' dan greassureerde bagi 'tertanggung'.

Dalam bahasa inggris asuransi diistilahkan dengan insurance, 'penanggung' diistilahkan dengan insurer dan 'tertanggung' diistilahkan dengan insured.

Istilah asuransi mulanya dikenal di Eropa Barat pada abad pertengahan berupa asuransi kebakaran. Kemudian, pada abad ke-13 dan ke-14 terjadi peningkatan lalu lintas perhubungan laut antar pulau sehingga sehingga berkembang pula asuransi pengangkutan laut yang berasal dari Romawi. Jenis asuransi ini merupakan jenis asuransi kapitalis. Asuransi ini dibentuk untuk mendapatkan laba dan dan didasarkan atas perhitungan niaga. Asuransi jiwa baru dikenal pada abad ke-19(puspitasari, 2011:36).

Asal-usul asuransi syari'ah berbeda dengan kemunculan asuransi konvensional seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Praktik bernuansa asuransi tumbuh dari budaya suku Arab pada zaman Nabi Muhammad SAW yang disebut 'aqilah'. Al-Aqilah mengandung pengertian saling memikul dan bertanggung jawab bagi keluarga.

Dalam kasus terbunuhnya seorangg anggota keluarga , ahli waris korban akan mendapatkan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh anggota keluarga terdekat dari si pembunuh yang disebut aqilah. Aqilah mengumpulkan dana secara bergotong royong untuk membantu keluarga yang terlibat dalam perkara pembunuhan yang tidak sengaja itu.

Dalam satu kasus tentang aqilah ini, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, yang artinya adalah sebagai berikut.

Dari Abu Hurairah ra:  ''Berselisih dua orang wanita daru suku Huzail, kemudia salah satu wanita tersebut melempar batu kepada wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa  tersebut kepada rasulullah saw maka rasulullah memutuskan ganti rugi dari pembunuhan janin adalah dengan membebaskan seorang budak laki-laki atau wanita. Dan kompensasi atas kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki)". (HR Bukhari)

Menurut Buku Dictionary of islam yang ditulis oleh Thomas Patrick jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, maka pewaris kurban akan dibayar sejumlah uang darah atau yang dikenal diyat sebagai kompensasi dari keluarga terdekat si pembunuh. Al-Aqilah adalah denda sedangkan makna al'aqil adalah orang yang membayar denda. Beberapa ketentuan sistem aqilah yang merupakan bagian bagian dari asuransi sosial dituangkan oleh Nbi Muhammad saw.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lowongan Kerja Takaful +Reward

Mengapa?? Asuransi syariah

Go Muslim with Takaful