Sejarah Asuransi
Sejarah Asuransi Syari'ah Di Indonesia
Kata ''Asuransi'' berasal dari bahasa belanda 'assurantie' yang dalam hukum Belanda disebut verzekering bermakna 'pertanggungan'. Dari peristilahan assurantie, kemudian muncul istilah asssuradeur bagi 'penanggung' dan greassureerde bagi 'tertanggung'.
Dalam bahasa inggris asuransi diistilahkan dengan insurance, 'penanggung' diistilahkan dengan insurer dan 'tertanggung' diistilahkan dengan insured.
[31/3 06.49] Seminar Bisnis Syariah: Istilah asuransi mulanya dikenal di Eropa Barat pada abad pertengahan berupa asuransi kebakaran. Kemudian, pada abad ke-13 dan ke-14 terjadi peningkatan lalu lintas perhubungan laut antar pulau sehingga sehingga berkembang pula asuransi pengangkutan laut yang berasal dari Romawi. Jenis asuransi ini merupakan jenis asuransi kapitalis. Asuransi ini dibentuk untuk mendapatkan laba dan dan didasarkan atas perhitungan niaga. Asuransi jiwa baru dikenal pada abad ke-19(puspitasari, 2011:36).
[31/3 06.54] Seminar Bisnis Syariah: Asal-usul asuransi syari'ah berbeda dengan kemunculan asuransi konvensional seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Praktik bernuansa asuransi tumbuh dari budaya suku Arab pada zaman Nabi Muhammad SAW yang disebut 'aqilah'. Al-Aqilah mengandung pengertian saling memikul dan bertanggung jawab bagi keluarga.
Dalam kasus terbunuhnya seorangg anggota keluarga , ahli waris korban akan mendapatkan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh anggota keluarga terdekat dari si pembunuh yang disebut aqilah. Aqilah mengumpulkan dana secara bergotong royong untuk membantu keluarga yang terlibat dalam perkara pembunuhan yang tidak sengaja itu.
[31/3 06.56] Seminar Bisnis Syariah: Dalam satu kasus tentang aqilah ini, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, yang artinya adalah sebagai berikut.
Dari Abu Hurairah ra: ''Berselisih dua orang wanita daru suku Huzail, kemudia salah satu wanita tersebut melempar batu kepada wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada rasulullah saw maka rasulullah memutuskan ganti rugi dari pembunuhan janin adalah dengan membebaskan seorang budak laki-laki atau wanita. Dan kompensasi atas kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki)". (HR Bukhari)
[31/3 06.59] Seminar Bisnis Syariah: Sejak zaman Rasulullah saw hingga saat ini kaum muslimin memiliki peran penting dalam mengenalkan sistem asuransi syari'ah kepada dunia. Pada tahun 200 H, banyak pengusaha muslim yang memulai merintis sistem takaful, sebuah sistem pengumpulan dana yang akan digunakan untuk menolong para para pengusaha satu sama lain yang sedang menderita kerugian; seperti ketika kapal angkutan barangnya menabrak karang dan tenggelam, atau ketika seseorang dirampok yang mengakibatkan kehilangan sebagian atau seluruh hartanya. Istilah tersebut lebih dikenal dengan nama '' sharring of Risk''(Amrin, 2011:5).
Asuransi syari'ah adalah sistem dimana para peserta menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunnakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang akan dialami oleh senagian peserta. Prinsip dasar asuransi syari'ah adalah mengajak kepada setiap peserta untuk saling menjalin sesama peserta terhadap sesuatu yang meringankan terhadap bencana yang menimpa mereka ( sharing of risk). Sebagaimana firman Allah Swt.,dalam surat al-maidah ayat 2yang artinya:
[31/3 07.01] Seminar Bisnis Syariah: Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosadan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya allah amat berat siksaNya.''
Menurut Fatwa DSN. No.21/DSN-MUI/X/2001. Asuransi syari'ah adalah (Ta'min, Takaful, Tadhammun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari'ah. Dikutip Www.Kompasiana.com
Komentar